Civil Society – Konsep civil society dan masyarakat madani menarik untuk dibahas, karena masyarakat madani adalah peralihan dari masyarakat tradisional menjadi modern. Masyarakat madani atau dalam bahasa Inggris disebut dengan civil society bisa diartikan sebagai masyarakat yang hidup dalam suatu peradaban. Masyarakat madani merupakan masyarakat yang menjalani transisi dari tradisional ke modern di mana kebebasan mulai ada pada masyarakat ini. Konsep civil society dan masyarakat madani adalah sudah mengenal sistem demokrasi, kebebasan berpendapat, perbedaan dan toleransi. Masyarakat menjunjung tinggi etika, moralitas, aspirasi, motivasi, konsisten dan koordinasi di mana semua itu bermuara pada sistem demokrasi dan hak asasi.

Prinsip-Prinsip Masyarakat Madani
Membahas tentang konsep civil society dan masyarakat madani nggak bisa lepas dari prinsip-prinsip masyarakatnya, prinsip masyarakat madani adalah:
- Keadilan : Prinsip keadilan secara horizontal berarti berbicara kesejahteraan secara umum. Dalam Al-Qur’an, keadilan disebut juga sebagai hokum keseimbangan yang menjadi hokum jagad raya.
- Supremasi Hukum : Menegakkan hukum adalah hal yang harus ditetepkan. Penegakan hokum ini tidak boleh pandang bulu, harus dilakukan secara merata pada yang salah. Entah itu orang yang kita cintai maupun yang kita benci.
- Egalitarianisme (Persamaan) : artinya adalah masyarakat yang tidak melihat keutamaan atas dasar keturunan, ras, etnis, dll, melainkan atas dasar prestasi.
- Pluralisme : sikap di mana kemajemukan merupakan sesuatu yang harus diterima sebagai bagian dari realitas obyektif. Tidak sebatas mengetahui bahwa masyarakat itu plural, tapi disertai sikap tulus keberagaman merupakan karunia dari Allah.
- Pengawasan Sosial : hal ini merupakan keharusan dalam usaha mewujudkan masyarakat madani. Namun, pengawasan ini harus berdasarkan pada prinsip fitrah manusia yang baik.
Peran yang Dapat Dilakukan oleh Umat Beragama dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Konsep civil society dan masyarakat madani telah lama muncul. Konsep civil society pada awalnya muncul di negara Inggris pada awal perkembangan kapitalisme modern di mana konsep ini konon merupakan implikasi pertama dari penerapan ekonomi Adam Smith dengan karyanya The Wealth of Nation. Proses ini terbentur pada batasan yang diciptakan oleh pemerintah karena adanya praktik merkantilisme yang menyulitkan para pengusaha mengembangkan usahanya. Adanya praktik merkantilisme inilah yang mendorong para pengusaha untuk menuntut kebebasan bergerak, kebebasan inilah yang mengarah pada konsep civil society. Gagasan tentang konsep civil society tersebut mencuat kembali setelah Gorbachev menggagas ide tentang keterbukaan.
Baca juga Hubungan antara teori sastra sejarah dan kritik sastra
Sementara itu istilah masyarakat madani dideklerasikan oleh Nabi Muhammad saat mengubah nama Yatsrib menjadi Madinah. Itu karena nabi sebenarnya mendeklarasikan terbentuknya masyarakat yang terbebas dari kezaliman tirani dan taat hanya kepada hukum dan aturan yang dibuat untuk kesejahteraan bersama.
Pertama adalah menumbuhkan saling pengertian antar umat beragama. Peran ini bisa dilakukan dengan cara melakukan dialog intensif.
Kedua dengan melakukan studi agama dengan tujuan menghayati agama masing-masing, membangun suasana iman yang dialogis, menumbuhkan etika pergaulan antar umat beragama, kesadaran untuk menghilangkan bias antar umat beragama, menghancurkan rintangan budaya, menumbuhkan kesadaran pluralisme, menumbuhkan kesadaran akan perlunya soludaritas.
Ketiga melakukan usaha penumbuhan sikap demokrastis, pluralis, dan toleran umat beragama sejak dini melalui pendidikan.
Keempat mengarahkan energy bersama untuk mewujudkan cita-cita membangun masyarakat madani.
Poin Penting Hak Asasi Manusia dalam Islam Beserta Ayat Al-Qur’an yang Berkaitan dengan Masyarakat Madani
Koncep civil society dan masyarakat madani juga ada kaitannya dengan hak asasi manusia dan ajaran islam. Ada hak-hak dalam konsep civil society dan masyarakat madani yang sudah diatur dalam ayat AL-Qur’an yaitu:
- Hak Hidup adalah hak dasar manusia yang harus dilindungi karena merupakan anugerah yang diberikan oleh Allah kepada Manusia. Ha katas kehidupan bagi setiap manusia tercantum dalam QS. Al-Maai’dah: 32 dan QS. Al-Israa’:33 yang berbunyi:
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”. (QS Al-Mai’dah:32)
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (QS Al-Isra’:33)
- Hak Milik karena Islam melindungi harta yang dimiliki baik secara individu maupun kolektif. Mengambil hak kepemilikan orang lain merupakan bentuk pelanggaran. Hak atas kepemilikan ini tercantum dalam QS. Al-Baqarah: 188 yang berbunyi:
“Janganlah kalian mendapatkan harta (yang bersumber dari) sekitar kalian dengan cara yang batil, dan (contoh lainnya) kalian perkarakan harta (yang batil itu) kepada para hakim sehingga kalian dapat menikmati sebagian harta orang lain dengan cara yang kotor, sementara kalian mengetahui”. (QS Al-Baqarah:188)
- Hak Kehormatan : Secara fitrah, manusia harus dihirmati dan dihargai. Setiap harkat dan martabat adalah bentuk pelanggaran. Allah melarang manusia untuk saling menghina, mencela, dan mencaci maki. Tercantum dalam QS. Al-Hujuraat: 11-12 yang berbunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan (mengolok-olok) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang fasik setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS Al-Hujurat:11)
“Wahai orang-orang yang beriman. Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertaqwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Paha penyayang”. (QS AlHujurat:12)
- Hak Persamaan : Manusia diciptakan sama oleh Allah, yang membedakan adalah ketaqwaannya. Tercantum dalam QS. Al-Hujuraat: 13 dan QS. Al-Israa’: 70 yang berbunyi:
“Wahai manusia. Sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti”. (QS Al-Hujurat:13)
“Dan sungguh Kami telah memuliakan anak-cucu Adam, dan kami angkut mereka di darat dan di laut, dan kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna”. (QS Al-Isra’:70)
- Hak Kebebasan : Islam menyatakan setiap manusia lahir dalam kondisi suci karena itu manusia memiliki kebebasan yang disesuaikan dengan prinsip keadilan, dll. Tercantum dalam QS. At-Taubah: 71 dan QS. Al-Hajj:41 yang berbunyi:
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari yang munkar, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah SWT. Sungguh Allah Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah:71)
“(Yaitu) orang-orang yang jika kami beri kedudukan di bumi, mereka melaksanakan sholat, menunaikan zakat, dan menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang munkar, dan kepada Allah-lah kembali segala urusan”. (QS Al-Hajj:41)
Hubungan Antara Islam dan Demokrasi
Konsep civil society danmasyarakat madani selanjutnya adalah hubungan masyarakat madani dengan Islam. Islam bukan cuma agama mayoritas di Indonesia, tetapi juga agama yang banyak mencerminkan karakter dan prinsip masyarakat Indonesia. Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang bertujuan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Demokrasi kompatibel dengan Islam karena pengambilan keputusan diserahkan kepada rakyat demi kepentingan bersama dengan menjamin eksistensi hak dasar manusia.